Jadi Kurir Sabu, Pria di Lombok Utara Diamankan Satreskoba

    Jadi Kurir Sabu, Pria di Lombok Utara Diamankan Satreskoba
    Tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terduga atas kepemilikan sabu, (31/01)

    Lombok Utara, NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menciduk seorang kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gondang Barat  Kec Gangga Kab Lombok Utara pada Senin, 31/01/2022 pkl 01:00 Wita.

    Terduga pelaku Kurir / menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut berinisial Yd als Culun yang berasal dari dusun Tegal Ds. Jagerage  Kec Kuripan Kab Lombok Barat, berencana akan mengirim barang tersebut kepada sdr Yd asal Gondang Kec. Gangga Kab. Lombok Utara, namun bernasip sial, petugas menggelandangnya ke Rumah tahanan Polres Lombok Utara.

    Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana .SH. membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gondang Barat  Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara tersebut.

    Dia menjelaskan saat itu terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkba bersama tim, sempat pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area Tkp dan sekitar jarak satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga nakotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 3, 78 gram.

    Iptu Artana menambahkan bahwa saat di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat  Kec Gangga.

    Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tegasnya.

    Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. tutup Kasat Res Narkoba Iptu Artana.(Adbravo)

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemilik 5 Gram Sabu dibekuk Sat Resnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pelaku Curat di Tanjung Digelandang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami